Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Apotek dan Apoteker

Menurut KepMenKes No.1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut definisi tersebut dapat diketahui bahwa apotek merupakan salah satu sarana
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan
praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian (Depkes RI, 2004).
Menurut KepMenKes No.1027/MENKES/SK/IX/2004 apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Menurutdefinisi tersebut seorang apoteker merupakan lulusan perguruan tinggi farmasi yang memenuhi ciri profesi yaitu memiliki pengetahuan yang berbatas jelas dan pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang perguruan tinggi (Depkes RI, 2004).
Menurut PerMenKes No.922/MENKES/PER/X/1993 apotek dapat diselenggarakan oleh apoteker yang bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan sekaligus sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dapat diselenggarakan juga apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana, apoteker bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) sedang pihak lain seorang apoteker atau tidak yang bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA). Dalam hal ini apoteker menggunakan sarana pihak lain sehingga penggunaan sarana didasarkan atas perjanjian kerjasama antara apoteker dan pemilik sarana (Depkes RI, 1993).
Peran apoteker adalah melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)  yang merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien(Depkes RI, 2004).
Menurut PP 51 Tahun 2009, pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) (Depkes RI, 2009).7
Pelayanan farmasi yang baik akan mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan. Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping
obat, keadaan ekonomi, interaksi dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker (Depkes RI, 2006).